Entri yang Diunggulkan

KTA Bank DBS Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Dan Bandung

Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank DBS ( DEVELOPMENT BANK OF SINGAPORE) Program Baru 2018.KTA BANK DBS (Dana Bantuan Sahabat) ata...

Jumat, 25 Mei 2018

Tentang Kami





  • PENGERTIAN
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank DBSI kepada aplikan individual tanpa meminta jaminan.(Unsecured Personal Loan)‏
  • FITUR DAN MANFAAT
    • Limit pinjaman hingga Rp 300 juta
    • Dapat digunakan untuk apa saja
    • Dokumentasi yang mudah
    • Beragam pilihan waktu pinjaman (12, 24 dan 36 bulan)
    • Target pasar dimulai dari aplikan dengan penghasilan kotor
      • Karyawan : 60 juta per tahun
      • Wiraswasta : 60 juta per tahun
  • KRITERIA APLIKAN
    • Warga Negara Indonesia.
    • Karyawan tetap, wiraswasta (Pengusaha).
      • Karyawan Tetap dengan masa kerja Minimal 1 Tahun
      • Wiraswasta dengan Masa Usaha Minimal 2 Tahun
    • Aplikan berumur minimal 21 tahun  pada saat  pengajuan fasilitas.
    • Dan maksimal  berumur 60 tahun pada saat fasilitas jatuh tempo.
    • Memiliki kartu kredit utama dengan minimal  limit.
      • Karyawan  IDR. 6.000.000 masa aktif minimal 9 bulan.
      • Wiraswasta minimal limit IDR 7.000.000 masa aktif minimal 12 bulan.
    • Bekerja dan bertempat tinggal di Jabodetabek Dan Bandung ( Cimahi ).
    • Memiliki rekening aktif di salah satu bank a/n aplikan (bukan rekening gabungan).
    • Nasabah wajib memiliki 2 (dua) telepon yang bisa dihubungi.
      • - HandPhone & Telphone Kantor.
      • Telepon kantor / Usaha wajib fixed line.
    • Bertempat tinggal tetap, tidak boleh dalam kompleks militer/polisi*.
    • Tidak bekerja pada perusahaan ilegal atau tidak memiliki usaha ilegal.
    • Memiliki kontak dalam  keadaan darurat  (Emergency Contact) yang dapat dihubungi.
    • Yang dapat dijadikan kontak dalam keadaan darurat (Emergency Contact ) :
      • 1.Kerabat dekat dari aplikan yang bisa dihubungi
      • 2.Teman dekat atau teman kantor yang bisa dihubungi.
    • Berstatus sebagai WNI, boleh tinggal diluar trading area bank tetapi tidak boleh di luar negeri.
    • Jika Emergency Contact saudara dekat (orangtua, anak, saudara kandung, mertua, saudara ipar, paman, bibi, sepupu), boleh hanya mencantumkan minimum 1 (satu) nomor telepon (kantor, rumah atau HP).
    • Jika Emergency Contact bukan saudara dekat (teman atau kolega), maka wajib mencantumkan minimum 2 (dua) nomor telepon, yaitu Hand phone dan  telepon kantor (wajib fix line)* atau rumah (Wajib fix line)* dan sudah mengenal aplikan selama lebih dari 1 tahun.
    • Alamat kantor/rumah ECON tidak boleh sama dengan alamat aplikan.
    • Tidak berprofesi yang masuk dalam profesi pengecualian  atau industri pengecualian (High Risk Industry).
      • Profesi Pengecualian :
        • Adalah profesi yang dianggap dapat menghambat proses penagihan jika terjadi tunggakan.
        • Adalah profesi yang dicurigai mempunyai potensi merusak reputasi dan kredibilitas dari bank.
        • Adalah jika suami atau istri aplikan mempunyai potensi untuk menghambat proses penagihan, maka aplikasi dapat ditolak.
        • Bisnis/profesi yang tidak stabil penghasilannya.
        • Bisnis yang menghambat dapat proses penagihan jika terjadi tunggakan karena pengerahan massa.
  • MAKSIMAL PENGAJUAN JUMLAH PINJAMAN
    • Menentukan besar pengajuan pinjaman :
    • Ditentukan dari hasil terendah dari,
      • 6 X Penghasilan (sesuai yang tertulis di aplikasi)
      • Atau 
        4 x Limit Kartu kredit.
    • Memastikan penghasilan memenuhi kriteria dengan cara:
      • 1.Pastikan penghasilan aplikan minimal Rp 6 juta per bulan untuk karyawan dan 7 juta untuk wiraswasta (yang tercantum di aplikasi).
      • 2.Kartu kredit yang dapat digunakan adalah kartu kredit dengan limit terbesar (minimal 6 juta untuk karyawan dan 7 juta untuk wiraswasta).
      • Jika ada bonus/incentive, bisa dihitung dan dimasukkan ke dalam penghasilan kotor.
    • DAN WAJIB DIINGAT : Aplikan harus memiliki kartu kredit dengan masa aktif 12 bulan.

  • SUKU BUNGA DAN BIAYA-BIAYA
    • SUKU BUNGA
      • PROGRAM : 
        • Pinjaman 250 - < 300jt : Bunga 0,99% Flat Per Bulan
        • Pinjaman 100 - < 249jt : Bunga 1,39% Flat Per Bulan
        • Pinjaman 15 - < 100jt : Bunga 1,89% Flat Per Bulan
      • REGULAR :
        • Pinjaman 250 - < 300jt : Bunga 1,29% Flat Per Bulan
        • Pinjaman 100 - < 250jt : Bunga 1,69% Flat Per Bulan
        • Pinjaman 15 - < 100jt : Bunga 1,99% Flat Per Bulan
    • BIAYA BIAYA
      • Potongan Biaya Administrasi 399rb*
      • Potongan Biaya Tahun Pertama 1,75% dari jumlah yang disetujui*
      • Biaya Transfer Pencairan Pinjaman 30rb*
      • Biaya Pelunasan Dipercepat atau biaya pembatalan 8% dari sisa pinjaman
      • Denda Keterlambatan 250rb per keterlambatan
      • Biaya Tahun Kedua dan Ketiga 65.000 Per Tahun (Jika Ambil Tenor 24-36 Bulan)**
        • * Biaya akan dipotong 1 (satu) kali dimuka dari total pinjaman yang disetujui oleh Bank 
        • ** Ditambahkan pada pembayaran angsuran bulan ke-13 dan/atau angsuran bulan ke-25 dan/atau seterusnya
  • PENCAIRAN PINJAMAN
    • Bank akan  mentransfer dana pinjaman yang telah disetujui Bank tanpa konfirmasi jumlah  pinjaman yang disetujui.
    • Transfer dilakukan melalui SKN (sistem Kliring Nasional).
    • Pengiriman uang memerlukan 1-3 hari kerja.
    • Biaya transfer pencairan pinjaman sebesar Rp. 30.000,-
    • PEMBATALAN PINJAMAN
      • Jumlah Pinjaman tidak sesuai dengan yang diajukan.
      • Kenapa terjadi Pembatalan ?
      • Terjadinya perubahan suku bunga
      • Akibat yang ditimbulkan:
        • Biaya Pembatalan 8% dari sisa pinjaman dan biaya lainnya.
      • Biaya Pembatalan Tidak akan dikenakan apabila :
        • 1.Jumlah Pinjaman yang disetujui bank tidak sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan atau ≤ 50% dari jumlah yang disetujui Bank.
        • 2.Atau ada Perubahan Suku Bunga yang disetujui Bank
          Contoh : 
          • Pengajuan di aplikasi 50 juta, disetujui 20 juta maka nasabah tidak akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan.
            ( karna Disetujui ≤ 50% Dari Pengajuan )
          • Pengajuan di aplikasi 100 juta (1,39%), disetujui 80 juta (1,89%) maka nasabah tidak akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan.
            Meskipun Disetujui ≥ 50% dari Pengajuan ( karna Terjadi Perubahan Suku Bunga dari 1,39% ke 1,89%)
        • 3.Pengajuan Pembatalan pinjaman diajukan kurang dari 14 hari kalender
      • Biaya Pembatalan akan dikenakan apabila :
        • 1.Jumlah pinjaman yang disetujui bank sama dengan jumlah pinjaman yang di ajukan.
          Contoh : 
          Pengajuan di aplikasi 50 juta, disetujui penuh sesuai permintaaan maka nasabah akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan.
        • 2.Tidak ada perubahan suku bunga yang disetujui Bank
          Atau
        • Pinjaman yang disetujui ≥ 50% dari jumlah yang diajukan Contoh :
          • Apabila pengajuan di aplikasi 90 juta, disetujui 60 juta, apabila dilakukan pembatalan maka nasabah dikenakan biaya pembatalan karena tidak ada perubahan suku bunga dari 90 juta ke 60 juta.
          • Pengajuan diaplikasi 200 juta dan disetujui 130 juta, apabila dilakukan pembatalan maka nasabah dikenakan biaya pembatalan karena disetujui ≥ 50% dan tidak ada perubahan suku bunga.
        • 3.Pengajuan Pembatalan pinjaman diajukan lebih dari 14 hari kalender.

    • DENDA KETERLAMBATAN
      • Denda Keterlambatan 250rb per keterlambatan atau 6% dari Angsuran Bulanan.
      • Tips Agar terhindar dari biaya denda keterlambatan :
        • Lakukan Pembayaran tiga (3) hari sebelum tanggal jatuh tempo.

    • WAKTU PROSES APLIKASI
      • Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses sebuah aplikasi
        • Aplikasi akan diproses selama 3 hari kerja paling lama 14 Hari kerja
        • Hal yang membuat proses menjadi lama biasanya:
          • Dokumen tidak lengkap.
          • Dokumen Un clear, contoh : Fc KTP, Fc Kartu Kredit atau Arsiran tidak jelas.
          • Banyak coretan di Aplikasi (Maximal coretan 3 x).
          • Pengisian Aplikasi tidak lengkap ( Incomplete).
          • Data yang disampaikan meragukan ( Nasabah tidak dikenal atau Nasabah Data ada perbedaan )
          • Nomor telepon tidak dapat dihubungi.
    • LAYANAN PURNA JUAL
      • Setelah proses persetujuan,nasabah/aplikan akan menerima:
        • Pesan berupa SMS untuk menginformasikan status aplikasi
        • Welcome Pack yang berisi :
          • Surat persetujuan (harap disimpan jangan sampai hilang)‏
          • Syarat & ketentuan fasilitas kredit Dana Bantuan Sahabat
          • Petunjuk pembayaran melalui ATM dan kasir
          • Petunjuk seputar fasilitas kredit Dana Bantuan Sahabat
          • Layanan Call Center 24 jam di:
            0804 1500 327 atau +6221-29852888 ( dari luar Negeri )
    • PEMBAYARAN

      • Melalui Bank DBS - Retail Banking
        • Biaya Rp.50.000 per transaksi pembayaran untuk sementara
      • Tips Agar terhindar dari biaya denda keterlambatan :
        • Lakukan Pembayaran tiga (3) hari sebelum tanggal jatuh tempo.


    INFO PENGAJUAN : 0822-4053-3331






























      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Hubungi Saya Untuk Pengajuan

      Nama

      Email *

      Pesan *