- PENGERTIAN
- FITUR DAN MANFAAT
- Limit pinjaman hingga Rp 300 juta
- Dapat digunakan untuk apa saja
- Dokumentasi yang mudah
- Beragam pilihan waktu pinjaman (12, 24 dan 36 bulan)
- Target pasar dimulai dari aplikan dengan penghasilan kotor:
- Karyawan : 60 juta per tahun
- Wiraswasta : 60 juta per tahun
- KRITERIA APLIKAN
- Warga Negara Indonesia.
- Karyawan tetap, wiraswasta (Pengusaha).
- Karyawan Tetap dengan masa kerja Minimal 1 Tahun
- Wiraswasta dengan Masa Usaha Minimal 2 Tahun
- Aplikan berumur minimal 21 tahun pada saat pengajuan fasilitas.
- Dan maksimal berumur 60 tahun pada saat fasilitas jatuh tempo.
- Memiliki kartu kredit utama dengan minimal limit.
- Karyawan IDR. 6.000.000 masa aktif minimal 9 bulan.
- Wiraswasta minimal limit IDR 7.000.000 masa aktif minimal 12 bulan.
- Bekerja dan bertempat tinggal di Jabodetabek Dan Bandung ( Cimahi ).
- Memiliki rekening aktif di salah satu bank a/n aplikan (bukan rekening gabungan).
- Nasabah wajib memiliki 2 (dua) telepon yang bisa dihubungi.
- - HandPhone & Telphone Kantor.
- - Telepon kantor / Usaha wajib fixed line.
- Bertempat tinggal tetap, tidak boleh dalam kompleks militer/polisi*.
- Tidak bekerja pada perusahaan ilegal atau tidak memiliki usaha ilegal.
- Memiliki kontak dalam keadaan darurat (Emergency Contact) yang dapat dihubungi.
- Yang dapat dijadikan kontak dalam keadaan darurat (Emergency Contact ) :
- 1.Kerabat dekat dari aplikan yang bisa dihubungi
- 2.Teman dekat atau teman kantor yang bisa dihubungi.
- Berstatus sebagai WNI, boleh tinggal diluar trading area bank tetapi tidak boleh di luar negeri.
- Jika Emergency Contact saudara dekat (orangtua, anak, saudara kandung, mertua, saudara ipar, paman, bibi, sepupu), boleh hanya mencantumkan minimum 1 (satu) nomor telepon (kantor, rumah atau HP).
- Jika Emergency Contact bukan saudara dekat (teman atau kolega), maka wajib mencantumkan minimum 2 (dua) nomor telepon, yaitu Hand phone dan telepon kantor (wajib fix line)* atau rumah (Wajib fix line)* dan sudah mengenal aplikan selama lebih dari 1 tahun.
- Alamat kantor/rumah ECON tidak boleh sama dengan alamat aplikan.
- Tidak berprofesi yang masuk dalam profesi pengecualian atau industri pengecualian (High Risk Industry).
- Profesi Pengecualian :
- Adalah profesi yang dianggap dapat menghambat proses penagihan jika terjadi tunggakan.
- Adalah profesi yang dicurigai mempunyai potensi merusak reputasi dan kredibilitas dari bank.
- Adalah jika suami atau istri aplikan mempunyai potensi untuk menghambat proses penagihan, maka aplikasi dapat ditolak.
- Bisnis/profesi yang tidak stabil penghasilannya.
- Bisnis yang menghambat dapat proses penagihan jika terjadi tunggakan karena pengerahan massa.
- MAKSIMAL PENGAJUAN JUMLAH PINJAMAN
- Menentukan besar pengajuan pinjaman :
- Ditentukan dari hasil terendah dari,
- 6 X Penghasilan (sesuai yang tertulis di aplikasi)
- Atau4 x Limit Kartu kredit.
- Memastikan penghasilan memenuhi kriteria dengan cara:
- 1.Pastikan penghasilan aplikan minimal Rp 6 juta per bulan untuk karyawan dan 7 juta untuk wiraswasta (yang tercantum di aplikasi).
- 2.Kartu kredit yang dapat digunakan adalah kartu kredit dengan limit terbesar (minimal 6 juta untuk karyawan dan 7 juta untuk wiraswasta).
- Jika ada bonus/incentive, bisa dihitung dan dimasukkan ke dalam penghasilan kotor.
- DAN WAJIB DIINGAT : Aplikan harus memiliki kartu kredit dengan masa aktif 12 bulan.
- SUKU BUNGA DAN BIAYA-BIAYA
- SUKU BUNGA
- PROGRAM :
- Pinjaman 250 - < 300jt : Bunga 0,99% Flat Per Bulan
- Pinjaman 100 - < 249jt : Bunga 1,39% Flat Per Bulan
- Pinjaman 15 - < 100jt : Bunga 1,89% Flat Per Bulan
- REGULAR :
- Pinjaman 250 - < 300jt : Bunga 1,29% Flat Per Bulan
- Pinjaman 100 - < 250jt : Bunga 1,69% Flat Per Bulan
- Pinjaman 15 - < 100jt : Bunga 1,99% Flat Per Bulan
- BIAYA BIAYA
- Potongan Biaya Administrasi 399rb*
- Potongan Biaya Tahun Pertama 1,75% dari jumlah yang disetujui*
- Biaya Transfer Pencairan Pinjaman 30rb*
- Biaya Pelunasan Dipercepat atau biaya pembatalan 8% dari sisa pinjaman
- Denda Keterlambatan 250rb per keterlambatan
- Biaya Tahun Kedua dan Ketiga 65.000 Per Tahun (Jika Ambil Tenor 24-36 Bulan)**
- * Biaya akan dipotong 1 (satu) kali dimuka dari total pinjaman yang disetujui oleh Bank
- ** Ditambahkan pada pembayaran angsuran bulan ke-13 dan/atau angsuran bulan ke-25 dan/atau seterusnya
- PENCAIRAN PINJAMAN
- Bank akan mentransfer dana pinjaman yang telah disetujui Bank tanpa konfirmasi jumlah pinjaman yang disetujui.
- Transfer dilakukan melalui SKN (sistem Kliring Nasional).
- Pengiriman uang memerlukan 1-3 hari kerja.
- Biaya transfer pencairan pinjaman sebesar Rp. 30.000,-
- PEMBATALAN PINJAMAN
- Jumlah Pinjaman tidak sesuai dengan yang diajukan.
- Kenapa terjadi Pembatalan ?
- Terjadinya perubahan suku bunga
- Akibat yang ditimbulkan:
- Biaya Pembatalan 8% dari sisa pinjaman dan biaya lainnya.
- Biaya Pembatalan Tidak akan dikenakan apabila :
- 1.Jumlah Pinjaman yang disetujui bank tidak sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan atau ≤ 50% dari jumlah yang disetujui Bank.
- 2.Atau ada Perubahan Suku Bunga yang disetujui Bank
Contoh : - Pengajuan di aplikasi 50 juta, disetujui 20 juta maka nasabah tidak akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan.
( karna Disetujui ≤ 50% Dari Pengajuan ) - Pengajuan di aplikasi 100 juta (1,39%), disetujui 80 juta (1,89%) maka nasabah tidak akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan.
Meskipun Disetujui ≥ 50% dari Pengajuan ( karna Terjadi Perubahan Suku Bunga dari 1,39% ke 1,89%) - 3.Pengajuan Pembatalan pinjaman diajukan kurang dari 14 hari kalender
- Biaya Pembatalan akan dikenakan apabila :
- 1.Jumlah pinjaman
yang disetujui bank sama dengan jumlah pinjaman yang di ajukan.
Contoh : Pengajuan di aplikasi 50 juta, disetujui penuh sesuai permintaaan maka nasabah akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan. - 2.Tidak ada perubahan suku bunga
yang disetujui Bank
Atau - Pinjaman yang disetujui ≥ 50% dari jumlah yang diajukan Contoh :
- Apabila pengajuan di aplikasi 90 juta, disetujui 60 juta, apabila dilakukan pembatalan maka nasabah dikenakan biaya pembatalan karena tidak ada perubahan suku bunga dari 90 juta ke 60 juta.
- Pengajuan diaplikasi 200 juta dan disetujui 130 juta, apabila dilakukan pembatalan maka nasabah dikenakan biaya pembatalan karena disetujui ≥ 50% dan tidak ada perubahan suku bunga.
- 3.Pengajuan Pembatalan pinjaman diajukan lebih dari 14 hari kalender.
- DENDA KETERLAMBATAN
- Denda Keterlambatan 250rb per keterlambatan atau 6% dari Angsuran Bulanan.
- Tips Agar terhindar dari biaya denda keterlambatan :
- Lakukan Pembayaran tiga (3) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
- WAKTU PROSES APLIKASI
- Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses sebuah aplikasi
- Aplikasi akan diproses selama 3 hari kerja paling lama 14 Hari kerja
- Hal yang membuat proses menjadi lama biasanya:
- Dokumen tidak lengkap.
- Dokumen Un clear, contoh : Fc KTP, Fc Kartu Kredit atau Arsiran tidak jelas.
- Banyak coretan di Aplikasi (Maximal coretan 3 x).
- Pengisian Aplikasi tidak lengkap ( Incomplete).
- Data yang disampaikan meragukan ( Nasabah tidak dikenal atau Nasabah Data ada perbedaan )
- Nomor telepon tidak dapat dihubungi.
- LAYANAN PURNA JUAL
- Setelah proses persetujuan,nasabah/aplikan akan menerima:
- Pesan berupa SMS untuk menginformasikan status aplikasi
- Welcome Pack yang berisi :
- Surat persetujuan (harap disimpan jangan sampai hilang)
- Syarat & ketentuan fasilitas kredit Dana Bantuan Sahabat
- Petunjuk pembayaran melalui ATM dan kasir
- Petunjuk seputar fasilitas kredit Dana Bantuan Sahabat
- Layanan Call Center 24 jam di:
0804 1500 327 atau +6221-29852888 ( dari luar Negeri )
- PEMBAYARAN
- Melalui Bank DBS - Retail Banking
- Biaya Rp.50.000 per transaksi pembayaran untuk sementara
- Tips Agar terhindar dari biaya denda keterlambatan :
- Lakukan Pembayaran tiga (3) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
INFO PENGAJUAN : 0822-4053-3331
Tidak ada komentar:
Posting Komentar