Entri yang Diunggulkan

KTA Bank DBS Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Dan Bandung

Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank DBS ( DEVELOPMENT BANK OF SINGAPORE) Program Baru 2018.KTA BANK DBS (Dana Bantuan Sahabat) ata...

Jumat, 25 Mei 2018

Tentang Kami





  • PENGERTIAN
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank DBSI kepada aplikan individual tanpa meminta jaminan.(Unsecured Personal Loan)‏
  • FITUR DAN MANFAAT
    • Limit pinjaman hingga Rp 300 juta
    • Dapat digunakan untuk apa saja
    • Dokumentasi yang mudah
    • Beragam pilihan waktu pinjaman (12, 24 dan 36 bulan)
    • Target pasar dimulai dari aplikan dengan penghasilan kotor
      • Karyawan : 60 juta per tahun
      • Wiraswasta : 60 juta per tahun
  • KRITERIA APLIKAN
    • Warga Negara Indonesia.
    • Karyawan tetap, wiraswasta (Pengusaha).
      • Karyawan Tetap dengan masa kerja Minimal 1 Tahun
      • Wiraswasta dengan Masa Usaha Minimal 2 Tahun
    • Aplikan berumur minimal 21 tahun  pada saat  pengajuan fasilitas.
    • Dan maksimal  berumur 60 tahun pada saat fasilitas jatuh tempo.
    • Memiliki kartu kredit utama dengan minimal  limit.
      • Karyawan  IDR. 6.000.000 masa aktif minimal 9 bulan.
      • Wiraswasta minimal limit IDR 7.000.000 masa aktif minimal 12 bulan.
    • Bekerja dan bertempat tinggal di Jabodetabek Dan Bandung ( Cimahi ).
    • Memiliki rekening aktif di salah satu bank a/n aplikan (bukan rekening gabungan).
    • Nasabah wajib memiliki 2 (dua) telepon yang bisa dihubungi.
      • - HandPhone & Telphone Kantor.
      • Telepon kantor / Usaha wajib fixed line.
    • Bertempat tinggal tetap, tidak boleh dalam kompleks militer/polisi*.
    • Tidak bekerja pada perusahaan ilegal atau tidak memiliki usaha ilegal.
    • Memiliki kontak dalam  keadaan darurat  (Emergency Contact) yang dapat dihubungi.
    • Yang dapat dijadikan kontak dalam keadaan darurat (Emergency Contact ) :
      • 1.Kerabat dekat dari aplikan yang bisa dihubungi
      • 2.Teman dekat atau teman kantor yang bisa dihubungi.
    • Berstatus sebagai WNI, boleh tinggal diluar trading area bank tetapi tidak boleh di luar negeri.
    • Jika Emergency Contact saudara dekat (orangtua, anak, saudara kandung, mertua, saudara ipar, paman, bibi, sepupu), boleh hanya mencantumkan minimum 1 (satu) nomor telepon (kantor, rumah atau HP).
    • Jika Emergency Contact bukan saudara dekat (teman atau kolega), maka wajib mencantumkan minimum 2 (dua) nomor telepon, yaitu Hand phone dan  telepon kantor (wajib fix line)* atau rumah (Wajib fix line)* dan sudah mengenal aplikan selama lebih dari 1 tahun.
    • Alamat kantor/rumah ECON tidak boleh sama dengan alamat aplikan.
    • Tidak berprofesi yang masuk dalam profesi pengecualian  atau industri pengecualian (High Risk Industry).
      • Profesi Pengecualian :
        • Adalah profesi yang dianggap dapat menghambat proses penagihan jika terjadi tunggakan.
        • Adalah profesi yang dicurigai mempunyai potensi merusak reputasi dan kredibilitas dari bank.
        • Adalah jika suami atau istri aplikan mempunyai potensi untuk menghambat proses penagihan, maka aplikasi dapat ditolak.
        • Bisnis/profesi yang tidak stabil penghasilannya.
        • Bisnis yang menghambat dapat proses penagihan jika terjadi tunggakan karena pengerahan massa.
  • MAKSIMAL PENGAJUAN JUMLAH PINJAMAN
    • Menentukan besar pengajuan pinjaman :
    • Ditentukan dari hasil terendah dari,
      • 6 X Penghasilan (sesuai yang tertulis di aplikasi)
      • Atau 
        4 x Limit Kartu kredit.
    • Memastikan penghasilan memenuhi kriteria dengan cara:
      • 1.Pastikan penghasilan aplikan minimal Rp 6 juta per bulan untuk karyawan dan 7 juta untuk wiraswasta (yang tercantum di aplikasi).
      • 2.Kartu kredit yang dapat digunakan adalah kartu kredit dengan limit terbesar (minimal 6 juta untuk karyawan dan 7 juta untuk wiraswasta).
      • Jika ada bonus/incentive, bisa dihitung dan dimasukkan ke dalam penghasilan kotor.
    • DAN WAJIB DIINGAT : Aplikan harus memiliki kartu kredit dengan masa aktif 12 bulan.

  • SUKU BUNGA DAN BIAYA-BIAYA
    • SUKU BUNGA
      • PROGRAM : 
        • Pinjaman 250 - < 300jt : Bunga 0,99% Flat Per Bulan
        • Pinjaman 100 - < 249jt : Bunga 1,39% Flat Per Bulan
        • Pinjaman 15 - < 100jt : Bunga 1,89% Flat Per Bulan
      • REGULAR :
        • Pinjaman 250 - < 300jt : Bunga 1,29% Flat Per Bulan
        • Pinjaman 100 - < 250jt : Bunga 1,69% Flat Per Bulan
        • Pinjaman 15 - < 100jt : Bunga 1,99% Flat Per Bulan
    • BIAYA BIAYA
      • Potongan Biaya Administrasi 399rb*
      • Potongan Biaya Tahun Pertama 1,75% dari jumlah yang disetujui*
      • Biaya Transfer Pencairan Pinjaman 30rb*
      • Biaya Pelunasan Dipercepat atau biaya pembatalan 8% dari sisa pinjaman
      • Denda Keterlambatan 250rb per keterlambatan
      • Biaya Tahun Kedua dan Ketiga 65.000 Per Tahun (Jika Ambil Tenor 24-36 Bulan)**
        • * Biaya akan dipotong 1 (satu) kali dimuka dari total pinjaman yang disetujui oleh Bank 
        • ** Ditambahkan pada pembayaran angsuran bulan ke-13 dan/atau angsuran bulan ke-25 dan/atau seterusnya
  • PENCAIRAN PINJAMAN
    • Bank akan  mentransfer dana pinjaman yang telah disetujui Bank tanpa konfirmasi jumlah  pinjaman yang disetujui.
    • Transfer dilakukan melalui SKN (sistem Kliring Nasional).
    • Pengiriman uang memerlukan 1-3 hari kerja.
    • Biaya transfer pencairan pinjaman sebesar Rp. 30.000,-
    • PEMBATALAN PINJAMAN
      • Jumlah Pinjaman tidak sesuai dengan yang diajukan.
      • Kenapa terjadi Pembatalan ?
      • Terjadinya perubahan suku bunga
      • Akibat yang ditimbulkan:
        • Biaya Pembatalan 8% dari sisa pinjaman dan biaya lainnya.
      • Biaya Pembatalan Tidak akan dikenakan apabila :
        • 1.Jumlah Pinjaman yang disetujui bank tidak sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan atau ≤ 50% dari jumlah yang disetujui Bank.
        • 2.Atau ada Perubahan Suku Bunga yang disetujui Bank
          Contoh : 
          • Pengajuan di aplikasi 50 juta, disetujui 20 juta maka nasabah tidak akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan.
            ( karna Disetujui ≤ 50% Dari Pengajuan )
          • Pengajuan di aplikasi 100 juta (1,39%), disetujui 80 juta (1,89%) maka nasabah tidak akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan.
            Meskipun Disetujui ≥ 50% dari Pengajuan ( karna Terjadi Perubahan Suku Bunga dari 1,39% ke 1,89%)
        • 3.Pengajuan Pembatalan pinjaman diajukan kurang dari 14 hari kalender
      • Biaya Pembatalan akan dikenakan apabila :
        • 1.Jumlah pinjaman yang disetujui bank sama dengan jumlah pinjaman yang di ajukan.
          Contoh : 
          Pengajuan di aplikasi 50 juta, disetujui penuh sesuai permintaaan maka nasabah akan dikenakan biaya pembatalan apabila melakukan pembatalan.
        • 2.Tidak ada perubahan suku bunga yang disetujui Bank
          Atau
        • Pinjaman yang disetujui ≥ 50% dari jumlah yang diajukan Contoh :
          • Apabila pengajuan di aplikasi 90 juta, disetujui 60 juta, apabila dilakukan pembatalan maka nasabah dikenakan biaya pembatalan karena tidak ada perubahan suku bunga dari 90 juta ke 60 juta.
          • Pengajuan diaplikasi 200 juta dan disetujui 130 juta, apabila dilakukan pembatalan maka nasabah dikenakan biaya pembatalan karena disetujui ≥ 50% dan tidak ada perubahan suku bunga.
        • 3.Pengajuan Pembatalan pinjaman diajukan lebih dari 14 hari kalender.

    • DENDA KETERLAMBATAN
      • Denda Keterlambatan 250rb per keterlambatan atau 6% dari Angsuran Bulanan.
      • Tips Agar terhindar dari biaya denda keterlambatan :
        • Lakukan Pembayaran tiga (3) hari sebelum tanggal jatuh tempo.

    • WAKTU PROSES APLIKASI
      • Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses sebuah aplikasi
        • Aplikasi akan diproses selama 3 hari kerja paling lama 14 Hari kerja
        • Hal yang membuat proses menjadi lama biasanya:
          • Dokumen tidak lengkap.
          • Dokumen Un clear, contoh : Fc KTP, Fc Kartu Kredit atau Arsiran tidak jelas.
          • Banyak coretan di Aplikasi (Maximal coretan 3 x).
          • Pengisian Aplikasi tidak lengkap ( Incomplete).
          • Data yang disampaikan meragukan ( Nasabah tidak dikenal atau Nasabah Data ada perbedaan )
          • Nomor telepon tidak dapat dihubungi.
    • LAYANAN PURNA JUAL
      • Setelah proses persetujuan,nasabah/aplikan akan menerima:
        • Pesan berupa SMS untuk menginformasikan status aplikasi
        • Welcome Pack yang berisi :
          • Surat persetujuan (harap disimpan jangan sampai hilang)‏
          • Syarat & ketentuan fasilitas kredit Dana Bantuan Sahabat
          • Petunjuk pembayaran melalui ATM dan kasir
          • Petunjuk seputar fasilitas kredit Dana Bantuan Sahabat
          • Layanan Call Center 24 jam di:
            0804 1500 327 atau +6221-29852888 ( dari luar Negeri )
    • PEMBAYARAN

      • Melalui Bank DBS - Retail Banking
        • Biaya Rp.50.000 per transaksi pembayaran untuk sementara
      • Tips Agar terhindar dari biaya denda keterlambatan :
        • Lakukan Pembayaran tiga (3) hari sebelum tanggal jatuh tempo.


    INFO PENGAJUAN : 0822-4053-3331






























      Rabu, 23 Mei 2018

      MENGENAL DBS

      Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank DBS adalah salah satu produk pinjaman yang memberikan fasilitas kredit tanpa membebankan calon nasabah untuk mempersiapkan suatu aset untuk dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Dengan begitu, tidak adanya jaminan yang harus diberikan Anda untuk menjamin pinjaman tersebut. Dalam hal ini bank hanya mengambil keputusan pemberian kredit berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi. Pada umumnya riwayat kredit dibangun pada saat Anda memiliki kartu kredit, kredit motor, kredit mobil atau KPR. 

      Dalam penggunaannya, ada beberapa manfaat yang sering dimanfaatkan dari KTA. Salah satunya adalah untuk kebutuhan konsumsi. Itu pun masih bersifat luas dan bermacam-macam. Dalam hal ini, kemampuan dari nasabah untuk melaksanakan kewajiban pembayaran kembali atau menlunasi pinjaman adalah pengganti jaminan.
      Salah satu keuntungan dari pengajuan KTA Bank DBS adalah pihak bank tidak mengharuskan atau tidak mewajibkan pengaju untuk suatu kebutuhan tertentu. kata lain, pengaju bisa melakukan hal apa saja dari hasil pencairan KTA. Secara garis besar, KTA termasuk ke dalam produk kredit konsumtif, yaitu digunakan untuk salah satu dari kepentingan-kepentingan sebagai berikut:








        • Biaya Pengobatan.
        • Biaya Pernikahan
        • Biaya Pendidikan
        • Biaya Merenovasi Rumah.
        • Modal Usaha
        • Renovasi Rumah
        • Pendidikan
        • Pelunasan/Penutupan Credit Card.
        • Pernikahan
        • Kebutuhan finansial lainnya.
      Dalam produk KTA Bank DBS, limit pinjaman yang didapatkan bisa bervariasi jumlahnya. Secara umum bank akan memberikan pinjaman dana tunai maksimal sebesar Rp 15-300 juta sesuai dengan ketentuan dan persyaratan masing-masing bank tersebut

      • Apakah Jumlah Penghasilan Mempengaruhi Limit Pinjaman KTA Bank DBS yang Bisa Didapat?
      Ya, karena bank akan menghitung lebih lanjut kemampuan bayar calon pemohon kredit tersebut. Semakin besar penghasilan Anda maka pinjaman yang bisa didapatkan dari bank juga akan semakin besar. Selain jumlah penghasilan, jumlah pinjaman yang diberikan juga dipengaruhi dari limit kartu kredit yang dimiliki oleh pemohon kredit. Besar pinjaman yang diberikan biasanya bisa 4 sampai 5 kali lipat dari limit kartu kredit yang dimiliki. Bank juga biasanya akan menyetujui pengajuan KTA Anda apabila jumlah cicilan KTA per bulan tidak melebihi 40-60% dari total penghasilan Anda.


      • Apa Itu Debt Ratio? Dan Bagaimana Cara Menghitung Debt Ratio?
        • Istilah debtratio dalam dunia perbankan memiliki arti yaitu perbandingan antara pendapatan atau gaji per bulan dengan cicilan kredit yang sedang berjalan. Sangat disarankan bagi Anda untuk menjaga rasio total utang dan cicilan per bulan agar tidak melebihi 40% dari penghasilan per bulan Anda. Hal tersebut dikarenakan apabila rasio lebih condong ke utang, maka bisa dipastikan Anda akan kewalahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebaliknya, apabila lebih rasio utang lebih kecil, maka akan semakin banyak dana yang bisa digunakan untuk menabung. Pihak bank juga menggunakan rasio tersebut untuk mengukur kemampuan keuangan calon debiturnya. Biasanya mereka akan menetapkan rasio tersebut tidak lebih dari 30% untuk mengantisipasi risiko terjadinya kredit macet.
        • Dan Cara menghitung debt ratio adalah dengan mengetahui total tanggungan (utang), kemudian membaginya dengan total aset yang Anda miliki. Berikut adalah contoh penghitungannya.
          • Contoh: 
      Penghasilan: Rp10.000.000/bulan
      Cicilan kartu kredit: Rp1.000.000/bulan
            • Cicilan kredit mobil: Rp1.000.000/bulan
            • Cicilan kredit rumah: Rp1.000.000/bulan
            • Debt Ratio: Jumlah utang: Penghasilan
            • = Rp3.000.000: Rp10.000.000
            • = 30%

      • Cara Menghitung Cicilan KTA Bank DBS
        • Untuk lebih mudah dalam mengetahui cara menghitung cicilan KTA, mari kita perhatikan contoh berikut ini:

          Ahmad mendapatkan pinjaman KTA sebesar Rp100.000.000 dengan bunga yang dikenakan sebesar 1.39% Flat/Bulan. Ahmad memilih untuk Jangka waktunya dalam waktu 36 bulan.

          P = Jumlah Pinjaman
          I = Interest Rate ( Suku Bunga )
          T = Tenor ( Jangka Waktu Pinjaman)

          *Rumusnya Adalah
          = { P+(P x I x T )}
                          T
          = {Rp.100.000.000 + ( Rp.100.000.000 x 1.39% x 36)}                                            36
          = {Rp.100.000.000 + ( Rp.50.040.000)}
                                          36
          = Rp.142.840.000
                        36
          = Rp.4.167.778
      Kesimpulannya, ketika Doni mendapatkan pinjaman KTA sebesar Rp.100 juta dengan jangka waktu pinjaman selama 36 bulan dan bunga sebesar 1.39%, maka Doni akan memiliki beban cicilan sebesar Rp.4.167.778 setiap bulan.

      Pihak bank DBS telah memberikan kenyamanan dengan menawarkan beragam metode untuk melakukan pembayaran pinjaman KTA. Beberapa metode tersebut antara lain adalah dengan cara layanan transfer antar bank via ATM, melakukan setor langsung ke teller bank DBS, melalui mobile dan internet banking, maupun dengan mendaftar auto-debet dari rekening debitur. Selain itu,

      Hubungi Saya Untuk Pengajuan

      Nama

      Email *

      Pesan *